Dengan demikian, jumlah manfaat JHT yang diterima Andi pada usia ke-30 sebesar Rp 15.800.316.
Namun demikian, jika Andi tidak mengambil manfaat tersebut dan membiarkannya hingga Andi berusia 56 tahun maka jumlah manfaat JHT bisa berkembang menjadi lebih besar dengan perhitungan Rp 15.800.316 x 5.7% x 26 tahun.
Maka, besaran manfaat yang diterima Andi pada usia ke-56 tahun sebesar Rp 66.775.213.
Itulah simulasi perhitungan jumlah besaran manfaat JHT.
Baca Juga: Daftar Daerah Jawa Bali yang Terkena PPKM Level 1 Hingga Level 3 Mulai 15 Februari 2022
Tentu jika dirasa aturan ini dapat sangat menguntungkan karena dapat memberikan manfaat yang besar terutama untuk angkatan kerja yang sudah memasuki masa pensiun.
Simak informasi terupdate lainnya hanya di Seputar Lampung.***