SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencairan JHT pada tahun 2022.
Aturan tersebut berkaitan dengan manfaat JHT hingga usia 56 tahun untuk para angkatan kerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang pada permenaker No.2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Adapun berikut simulasi penghitungan manfaat JHT untuk seorang karyawan bernama Andi yang mulai aktif bekerja pada usia 25 tahun.
Andi merupakan seorang karyawan Perusahaan A yang telah bekerja selama 5 tahun dengan besaran gaji Rp4 juta perbulan. Andi selama bekerja tersebut aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat diketahui masa kepesertaan Andi selama 5 tahun.
Lalu 5 tahun kemudian saat Andi berusia 30 tahun, Andi terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Perhitungan Adapun total iuran bulanan JHT yang Andi bayarkan sejumlah 5.7% x Rp 4 juta = Rp228 ribu, sehingga selama 5 tahun tersebut total iuran Andi sebesar Rp13.680.000.
Selanjutnya, Andi juga mendapatkan manfaat pengembangan dana JHT dengan imbal hasil sebesar +-5.7% tahun. maka, total pengembangan dana JHT Andi selama 5 tahun tersebut adalah Rp 2.120.310.
Baca Juga: Benarkah Jika Lebih dari 6 Bulan Belum Vaksin ke-2, Maka Harus Mengulang Dosis Pertama?