JHT atau Jaminan Hari Tua Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 16:30 WIB
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun /bpjsketenagakerjaan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Seperti diketahui, selama ini banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mencairkan dana JHT sebelum mereka masuk usia pensiun. Hal ini membuat pemerintah akhirnya merilis aturan baru terkait klaim JHT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Namun, kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mendapat banyak protes dari buruh dan pekerja lainnya. Mereka merasa hal ini sangat merugikan.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Puasa Ayyamul Bidh Februari 2022 Bulan Rajab 1443 H, Ini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Terlebih banyak perusahaan kadang suka memutus hubungan kerja sebelum tiba masa pensiun, sehingga bagi yang terkena PHK tentu harus menunggu lama untuk dapat mencairkan dana JHT.

Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Artinya, jika pekerja kena PHK di usia 30, maka harus menunggu 26 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT-nya.

Dikutip dari Permenaker tersebut, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Berikut isi lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua:

Baca Juga: Lirik Lagu Penantian Berharga oleh Rizky Febian, Bercerita Kisah Dirinya Menunggu Sang Kekasih Mahalini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x