SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah cara daftar dan syarat untuk mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah yang wajib diketahui oleh siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
KIP merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.
Bagi pemilik KIP, pemerintah akan memberikan bantuan berupa dana tunai yang diperuntukkan sekolah secara gratis tanpa biaya.
Untuk mendapatkan KIP, melalui akan resmi pemerintah telah memberikan informasi terbaru tentang cara dan syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022.
Berkas yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pendaftaran sebelum mendaftar KIP Kuliah yaitu :
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)