Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni
1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Demikian, ulasan mengenai bonus KJP Plus tahap 2 yang didapat penerima bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria yang disebutkan di atas, lantas kapan mulai pencairan di Februari 2022?***