Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Jika para pekerja memenuhi syarat berikut, maka akan mendapatkan bantuan PKH. Berikut syarat pekerja/buruh agar dapat bansos PKH:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
2. Masuk dalam kategori sedang hamil atau nifas
3. Bukan ASn, anggota TNI/Polri
4. Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id atau di aplikasi Cek Bansos
5. Tidak terdaftar di BSU/BLT Subsidi Gaji yang diberikan selama pandemi covid19
Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Madiun Berdasarkan Data LTMPT di Tahun 2022, Didominasi Sekolah Negeri