Cara Daftar NIB Secara Online bagi Pelaku Usaha, Sering Jadi Syarat untuk Dapat Bantuan dari Pemerintah

- 24 Januari 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Frimu Eugen/Freepik
  • Jenis Identitas
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • E-mail
  • Jenis Pelaku Usaha
  • Nama (sesuai KTP)
  • Tanggal lahir
  • Negara asal
  • No telepon
  • Website usaha

- Masukkan Kode Captcha

- Klik tombol “Daftar” di bawah

- Cek E-mail

- Buka E-mail registrasi dari OSS

- Klik tombol “Aktivasi”

- Akun di OSS sudah aktif

Baca Juga: BONUS dan REZEKI TAMBAHAN KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022 Bukan untuk 5 Golongan Siswa Ini

Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

  • Cek E-mail
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Lihat password yang dikirimkan
  • Salin/copy password tersebut
  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  • Klik tombol “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Temple/paste password pada isian“Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Login”
  • Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “Pengajuan Baru”
  • Mengisi dan melengkapi data
  • Data yang harus diisi:
  • No.Telepon
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pendidikan Terakhir
  • Modal/Kekayaan Bersih
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik tombol “Tambah Data”
  • Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon

Baca Juga: Siswa dengan NISN Ini Bisa Dapat PIP Januari 2022, Siapa saja? Cek Namamu di Link pip.kemdikbud.go.id Pakai HP

Data yang harus diisi:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UKM Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah