SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku usaha di Indonesia utamanya Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir SeputarLampung.com dalam laman UKM Indonesia, NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti yang diberikan pada 2021 lalu yakni Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah pelaku usaha sudah memiliki NIB.
NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda DaftarPerusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika suatu saat pengusaha akan melakukan kegiatan import produk usahanya, akses kepabeanan jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Baca Juga: SUDAH TAHU Peraturan Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7x24 Jam? Simak Penjelasannya di Sini
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen lainnya saat pendaftaran NIB seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika belum memilikinya, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakkan untuk memperoleh kebijakan fiskal dan atau izin usaha.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia – Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/
Syarat
Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen berikut: