Cara Daftar NIB Secara Online bagi Pelaku Usaha, Sering Jadi Syarat untuk Dapat Bantuan dari Pemerintah

- 24 Januari 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Frimu Eugen/Freepik

1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 akan Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya Bagi yang Ingin Lanjut Studi S2

Permohonan perizinan secara online

Tahap 1. Membuat akun OSS

- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/

- Klik tombol “Daftar” di kanan atas

- Mengisi formulir yang ada di layar

Data yang harus diisi adalah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UKM Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah