RESMI! KJP Plus Tahap 2/2021 Mulai Cair Jumat, 7 Januari 2022, Buruan Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 8 Januari 2022, 06:00 WIB
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini.
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini. /Tangkapan Layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Resmi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2/2022 mulai cair Jumat, 7 Januari 2022, buruan cek penerima di kjp.jakarta.go.id. Simak info selengkapnya.

Bantuan KJP Plus tentunya sangat dinanti warga DKI Jakarta yang membutuhkan untuk keperluan sekolah anaknya.

Dari penjelasan UPT P4OP dalam akun Instagram resminya pada tanggal Jumat, 7 Januari 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan mulai hari ini.

Baca Juga: Ini Prediksi Jadwal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 , Berikut 13 Kriteria yang Dipastikan Lolos

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,"

"Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP Jumat, 7 Januari 2022.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: KLAIM REDEEM CODE Genshin Impact 8 Januari 2022 Berikut, Bisa Dapat Ratusan Primogems Gratis dari Mihoyo

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah hingga Rp12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar KIP 2022

Adapun tipe siswa yang resmi bisa menerima KJP PLUS adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah