3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker sesuai jumlah yang ditentukan
4. Pekerja dengan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara yang baru secara kolektif atau Burekol
5. Kemnaker membuatkan rekening baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan melalui sistem Burekol
6. Bantuan BSU Rp1 juta ditransfer ke rekening masing-masing pekerja
7. Pekerja mendapat notifikasi penerimaan pencairan dana BSU dan harus melakukan aktivasi rekening
8. Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta bisa diambil usai rekening diaktivasi
Berikut adalah berkasatau dokumen pencairan Burekol yang perlu disiapkan:
1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)
2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)