BSU Rp1 Juta Cair 20 Desember 2021, Berikut Cara Mencairkan Lewat Sistem Burekol bagi BCA/Bank Swasta Lainnya

- 19 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka dilakukan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) 

Baca Juga: Akhirnya, Pemilik Rekening BCA dan Swasta Lain Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Tanpa Repot ke Bank HIMBARA

Dengan cara Burekol ini, pemerintah menjamin dana BSU Rp1 juta bisa diambil tanpa terkena potongan atau biaya lainnya.

Berikut alur penyaluran dan pencairan dana BSU Rp1 juta melalui sistem burekol:

1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker

2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang data pekerja

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah