SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi para pekerja/buruh penerima dana BSU Rp1 juta. Pasalnya kini penerima dengan rekening BCA atau pun bank swasta lainnya tidak harus repot ke bank Himbara untuk cairkan bantuan. Ini informasinya.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sudah berjalan sejak 2020. Di 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melanjutkan kembali program bantuan tersebut dengan perubahan persyaratan, kriteria penerima, hingga skema penyaluran bantuan.
Sebagaimana yang diketahui, untuk penyaluran atau pencairan BSU akan dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif (Burekol).
Proses ini berlaku bagi para pekerja atau karyawan yang tidak atau belum memiliki rekening di bank milik negara, khususnya BRI, BNI,BTN, dan Mandiri.
Keempat bank itu kemudian disebut dengan bank Himbara, di mana dana BSU akan dicairkan.
Untuk lebih memudahkan, pembuatan rekening baru ini tidak perlu dilakukan oleh pekerja secara sendiri-sendiri. Semua akan dilakukan oleh perusahaan, melalui HRD yang akan berkoordinasi dengan Bank Himbara.
Pekerja hanya perlu mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap,Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular, dan Alamat Email ke HRD perusahaan.