CATAT! Inilah 9 UMKM yang Masuk Daftar Hitam Kemenkop UKM dan Dipastikan Tidak Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 10 Desember 2021, 19:50 WIB
Cek daftar UMKM yang yang Masuk Daftar Hitam Kemenkop UKM dan Dipastikan Tidak Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Cek daftar UMKM yang yang Masuk Daftar Hitam Kemenkop UKM dan Dipastikan Tidak Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta. /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 9 UMKM yang langsung masuk daftar hitam, dan dijamin tidak akan pernah mendapatkan bantuan BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM RI. Siapa sajakah? Simak selengkapnya di sini.

Bantuan sosial kepada masyarakat yang termasuk kategori pelaku UMKM masih akan diberikan hingga akhir 2021 ini. Bagi masyarakat yang mendapatkan BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa segera cairkan bantuan di bank BRI terdekat.

Bantuan dana BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta bagi UMKM diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Dua Bahan Alami Ini jika Diminum Bersama Bisa Menjadi Obat Maag, Begini Kata dr. Zaidul Akbar

Bagi Anda yang ingin tahu apakah menerima dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa cek NIK Anda melalui laman resmi eform.bri.co.id.

Selain bisa mengecek penerima BPUM, masyarakat juga bisa menggunakan e-form BRI untuk mengetahui jumlah kuota antrean di unit kerja BRI, saat akan mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Siwon Batal Tampil di MAMA 2021 hingga Wanna One Tunda Syuting

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah