1,6 Juta Pekerja akan Dapat BLT Subsidi Gaji, Begini Cara Mencairkan BSU bagi Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta

- 11 November 2021, 07:01 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 4,9 Juta Pekerja, Cek Cara Penerima BSU Subsidi Gaji lewat 2 Link Ini dan WA
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 4,9 Juta Pekerja, Cek Cara Penerima BSU Subsidi Gaji lewat 2 Link Ini dan WA /Kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebanyak 1,6 Juta pekerja akan dapat BLT Subsidi Gaji, begini cara mencairkan dana BSU bagi Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta direncanakan akan kembali cair untuk 1,6 juta pekerja/buruh.

Lalu, bagaimana nasib pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya? Simak ulasan berikut.

Penyaluran dana bantuan BSU Rp1 juta akan kembali dilakukan untuk 1,6 juta pekerja/buruh.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk memperluas penerima BSU.

Baca Juga: Inilah Doa agar Dimudahkan Rezeki dan Segala Urusan, Bisa Diamalkan Saat Berbisnis, Akan Ujian, dan Tes CPNS

Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian mengatakan bahwa BSU Rp1 juta akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan tersebut dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun.

“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1.6 triliun,” kata Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE BSU Tahap 5: Sekarang Pekerja di 34 Provinsi Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, Ini Syaratnya

Di sisi lain, Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara.

Untuk persyaratan untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7, ANTV, Trans TV, Kamis, 11 November 2021: Warkop, Shopee 11.11, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Pencairan BSU Rp1 juta akan disalurkan bagi pekerja pemilik rekening Himbara ataupun non himbara.

Penyaluran BSU Rp1 juta 2021 ini ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri).

Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) Himbara.

Bagi karyawan yang belum menerima BLT subsidi gaji ini disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Suami Harus Tahu, Istri Butuh Waktu Tidur Lebih Lama: Ini 'Masalah' yang Mengintai Jika Perempuan Kurang Tidur

Perkembangan status penyaluran BSU Rp1 juta dapat dilihat dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

  1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Buat akun di laman Kemnaker
  3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.
  5. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  6. Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ekon.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah