UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Masih Diberikan ke 1,6 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Termasuk?

- 9 November 2021, 06:45 WIB
BSU Kemnaker Rp1 Juta Masih Diberikan ke 1,6 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Termasuk?.*
BSU Kemnaker Rp1 Juta Masih Diberikan ke 1,6 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Termasuk?.* /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih akan diberikan kepada 1,6 juta pekerja. Apakah pekerja pemilik rekening BCA atau Bank Swasta lainnya termasuk? SImak informasi selengkapnya di sini.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima BSU Rp1 juta pada 2021.

Perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021.

Dimana pada rapat tersebut, disampaikan bahwa masih ada sisa anggaran penyaluran BSU Rp1 juta sebanyak 1,7 juta triliun dari total sasaran sebanyak 8,7 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Ingin Doa Segera Diijabah? Lakukan Hal Ini dalam Berdoa dan Panjatkan di Waktu-waktu Mustajab Berikut

Airlangga mengatakan dengan adanya sisa anggaran tersebut maka  perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang berada di 34 Provinsi.

Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Artinya, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja tersebut akan mengubah ketentuan terkait wilayah cakupan penerima yang tertera pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kendati demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubat kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Penghapusan ketentuan terkait wilayah cakupan penerima ini diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi yang menyatakan pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti perluasan cakupan penerima BSU dengan melakukan penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Sebutkan Contoh dan Manfaat Keragaman Sosial Budaya Bagi Masyarakat: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Hal 102

Dengan adanya perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini, maka dapat dipastikan skema pemberian bantuan dana insentif bagi pekerja atau buruh ini masih dilanjutkan hingga November 2021.

Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing,

Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Adapun, menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:

Baca Juga: Jadwal TV Selasa, 9 November 2021: RCTI, Trans7, MNCTV, ANTV, TRANSTV, NET TV, GTV, SCTV, dan Indosiar

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Cerita Singkat Keberagaman di Sanggar Tari Kambang Tiga Arum: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Halaman 101

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada November 2021 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Demikian informasi terbaru terkait perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta terhadap 1,6 juta pekerja di 34 Provinsi dimana pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang memenuhi syarat akan menjadi salah satu penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah