5 Pekerja Ini Diutamakan Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Nama Penerima di Link Berikut Ini

- 28 Oktober 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 5 cair.*
Ilustrasi BSU Tahap 5 cair.* /Instagram/@kemnaker

4. Pekerja di sektor properti dan real estate.

5. Pekerja di sektor perdagangan dan jasa.

Kendati demikian, para pekerja tersebut juga wajib memenuhi syarat yang ditetapkan,yaitu:

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta jamsostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Baca Juga: Selamat! BSU Kemnaker Bisa Cair ke Pekerja yang Punya 4 Berkas Ini, Segera Tarik BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta-mu

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah