4. Pekerja di sektor properti dan real estate.
5. Pekerja di sektor perdagangan dan jasa.
Kendati demikian, para pekerja tersebut juga wajib memenuhi syarat yang ditetapkan,yaitu:
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jamsostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4