LAPOR! Jika BSU/BLT Kemnaker Tahap 4, 5 Belum Cair ke Bank Himbara bagi Pekerja Pemilik Rekening BCA/Swasta

- 9 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 4 cair.
Ilustrasi BSU Tahap 4 cair. /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mengapa BSU/BLT Kemnaker tahap 4 dan 5 belum cair ke Bank Himbara bagi pekerja pemillik rekening BCA/Swasta? Berikut solusi dan cara mengatasi BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, simak informasi selengkapnya di sini.

Program BSU merupakan program pemerintah berupa pemberian bantuan dana kepada karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM dan jumlahnya sebesar Rp1 juta dengan rincian Rp500 ribu selama 2 bulan yang disalurkan sekaligus di bulan Agustus 2021.

BSU atau BLT Kemnaker termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya yang berasal dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan hanya  bertindak hanya sebagai sumber data saja.

Dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id,  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa hingga 28 September 2021, pihaknya telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja.

Sementara itu, masih ada sekitar 1,7 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp1 juta dan kini datanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi di Kemnaker.
 

Penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja tersebut telah dicairkan pada pada tahap 1, 2, 3, 4 dan diberikan dalam 2 (dua) skema.

Sebelum Anda mengatasi BLT  BSU  Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021 Belum Cair ke Rekening, perhatikan dan pahami pertanyaan berikut:

1. Apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ?

Menurut info dari Kemnaker, bahwa bantuan BLT atau BSU Subsidi Gaji Rp1 juta diberikan berdasarkan data yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian persyaratan lainnya adalah pekerja merupakan keanggotaan aktif setidaknya sampai bulan Juni 2021.

2. Apakah Anda termasuk dalam Wilayah PPKM Level 3-4?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Hal tersebut sesuai dengan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang termasuk dalam target Kemnaker.
 

3. Apakah Anda Memiliki Gaji atau Penghasilan Maksimal Rp3,5 juta per Bulan?

Kemnaker menetapkan batas gaji buruh yang menerima BSU maksimal Rp3,5 juta dari BSU 2020 yang sebelumnya lebih tinggi, yakni Rp5 juta.

Berikut tata cara cek status aktivasi di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja sudah ditetapkan atau masih calon penerima BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021". 
 

Berikut ini cara cek status kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dapat BSU Subsidi Gaji tahap 1, yakni:

1. Login ke laman ke bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan username dan password.
3. Pilih menu layanan.
4. Klik Kartu Digital.
5. Klik gambar kartu.
6. Muncul data diri, status kepesertaan, dan nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara lapor jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 dan 5 yang tak kunjung cair ke pekerja pemilik rekening Bank BCA atau Bank Swasta lainnya, yakni:

1. Pertama, karyawan bisa lapor ke HRD atau manajemen perusahaan.
2. Karyawan bisa ajukan lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Karyawan bisa lapor Lapor online melalui laman bantuan.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4. Karyawan bisa lapor keluhan melalui media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Atau Anda bisa melakukan pengaduan melalui chat WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175 dan layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (call center 175; e-mail [email protected]; Facebook BPJS Ketenagakerjaan; dan Twitter @BPJSTKinfo. 
 

Demikian ulasan mengenai cara lapor BLT Subsidi Gaji Kemnaker tahap 4 dan 5 yang tak kunjung cair ke rekening Bank Himbara, bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x