Kemungkinan, pencairan dana bagi 1,7 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut akan disalurkan pada tahap 5.
Di sisi lain, Indah juga menyampaikan bahwa penyaluran BSU Tahap 5 akan digelontorkan untuk pekerja di 34 Provinsi Indonesia.
Dimana sebelumnya, pencairan BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di 28 Provinsi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 sesuai dengan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 16/2021.
Kebijakan perluasan penerima BSU Rp1 juta tersebut diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Anda bisa mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU Rp1 juta tahap 4 dan 5 dengan mengeceknya, melalui:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 11 12 13 16 19 20 Subtema 1: Globalisasi di Sekitarku
Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.
Namun, mengapa dana BSU Rp1 juta tahap 4 belum juga cair ke rekening Himbara?