Menaker Ida Fauziyah Ungkap BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Tuntas Pada Oktober 2021, Cek Infonya di Sini

- 27 September 2021, 12:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah sambangi pekerja penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji di .*
Menaker Ida Fauziyah sambangi pekerja penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji di .* /Tangkapan Layar Kemnaker.go.id

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Dana BSU/BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Belum Juga Ditransfer? Ternyata Ini Akar Masalahnya, Cek di Sini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 Proses pencairan BSU disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Bagi karyawan yang belum menerima dana BSU disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU 2021.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

Baca Juga: Kenapa BSU Tahap 3 dan 4 Belum Cair bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta? Berikut Penjelasan Kemnaker

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah