Update! BST Kemensos Tak Cair, Tenang Ini 6 Bansos yang Masih Lanjut Hingga Desember 2021

- 26 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi bantuan sosial yang akan diberikan oleh Kemensos.
Ilustrasi bantuan sosial yang akan diberikan oleh Kemensos. /M. Romli/Priangantimurnes

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos hanya akan diberikan sampai tahap 6 saja dan tidak ada tahapan selanjutnya, namun jangan khawatir, pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial melalui skema lain.

Adanya Bansos BST sangat membantu masyarakat guna mencukupi kebutuhan sehari-hari di tengah pandemic Covid-19 dan kebijakan PPKM darurat atau level 3-4 yang berlangsung hingga beberapa bulan ini.

Namun, setelah adanya grafik penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan pelonggaran PPKM darurat atau level 3-4, pemerintah memutuskan untuk menghentikan bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) di sejumlah wilayah, termasuk daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Streaming Indonesia Vs Rusia pada Piala Sudirman 2021 Malam Ini Pukul 20.00 WIB

"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ucap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, pada 26 September 2021.

Seperti diketahui, ketiga skema bansos yang akan dilanjutkan sebagai pengganti BST Rp600.000 adalah

1. Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Ibu hamil dan anak sekolah,
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Kartu Sembako untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
3. Program bansos untuk lansia (lanjut usia).

"Mereka (lansia) dapat bansos, tapi kan Rp200 ribu, nah cuma Rp200-300 ribu. Mereka pasti masih kurang lah dalam satu bulan, oleh karena itu, kira bantu mereka," jelasnya.

Kendati demikian, Anda tidak perlu cemas, meski penyaluran dana BST Rp600.000 telah resmi dihentikan, pemerintah akan tetap menyalurkan 3 (tiga) skema bantuan sosial (bansos) lainnya pada 2021.

Baca Juga: PENTING! Catat Tanggal Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 SD, SMP, SMA, SMK, Simak Prosesnya di Sini

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x