Dana BSU/BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Belum Juga Ditransfer? Ternyata Ini Akar Masalahnya, Cek di Sini

- 27 September 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke pekerja/buruh.*
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke pekerja/buruh.* /Twitter.com/@kemnakerRI

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan berbagai masalah dalam proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. Apa sajakah? Simak penjelasan berikut.

Seperti yang kita ketahui pencairan BSU telah dilakukan pemerintah untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. Kini sejumlah orang pun sudah mendapatkan dana Rp1 juta tersebut.

Total sebanyak 4.9 juta orang karyawan atau pekerja telah menerima dana BLT subsidi gaji hingga saat ini.

Seperti dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan dari total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630, BSU telah disalurkan kepada 4.911.200 orang penerima setelah melalui pemadanan data.

Baca Juga: Kenapa BSU Tahap 3 dan 4 Belum Cair bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta? Berikut Penjelasan Kemnaker

Proses pencairan BSU disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Khusus bagi pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya Dirjen Indah mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA.

Sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA, akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Pencairan BSU bagi pemilik rekening non Himbara itu sudah mulai dilakukan pada tahap 3 dan sedang berlanjut di tahap 4.

Indah Anggoro Putri juga menyampaikan bahwa dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini ditemukan berbagai permasalahan.

Permasalahan pertama adalah komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi dilakukan secara lambat.

Baca Juga: Cara Memberi Ulasan di Dashboard Kartu Prakerja agar Segera Dapat Sertifikat Pelatihan dan Insentif Rp2,4 Juta

"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.

Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ujar Dirjen Indah.

Bagi karyawan pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya yang telah mendaftarkan diri disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

Baca Juga: Pahami! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Jangan Langgar 3 Kewajiban Ini Jika Tak Ingin Dana PIP 2021 Batal Cair

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x