Belum Ditransfer! Sampai Kapan Pencairan BSU/BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 Dilakukan? Cek Infonya di Sini

- 26 September 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening Himbara maupun non Himbara.

Jika tidak ada perubahan penyaluran dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahap pencairan.

Namun untuk bisa mendapatkan dana BSU Rp1 juta ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni: 

Baca Juga: Kumpulan Teks Ceramah - Kultum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 20 Oktober 2021/1443 H

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Little Mom Episode 6, Jumat 1 Oktober 2021: Naura Dapat Kejutan Spesial dari Yuda

Sampai dengan pencairan BSU tahap 3 Kemnaker telah menyalurkan dana BSU Rp1 juta ke 3,2 juta penerima, dengan rincian sebagai berikut:

  • BSU tahap 1 cair ke 947.436 orang,
  • BSU tahap 2 cair ke 1.145.598 orang,
  • BSU tahap 3 cair ke 1.158.529 orang.

Saat ini Kemnaker pun tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta tahap 4 dan 5 kepada karyawan calon penerima.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari ANTARA,  Ida Fauziah mengatakan pencairan dana BSU tahap  4, dan 5 direncanakan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

 “Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Dari informasi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pencairan BSU 2021 masih akan dilakukan hingga bulan Oktober 2021 nanti.

Pada bulan tersebut direncanakan semua pekerja yang sudah dinyatakan sebagai penerima BSU Kemnaker 2021 dipastikan sudah mendapatkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Baca Juga: BARU! 100 Twibbon Hari Kesaktian Pancasila, Pasang Serentak di Sosial Media IG, FB, TikTok pada 1 Oktober 2021

Proses pencairan BSU akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Bagi karyawan yang telah mendaftarkan diri segera update perkembangan status penyaluran BSU tahap 4 dan 5 Anda.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

  • Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Buat akun di laman Kemnaker
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima. 

Baca Juga: Nonton Streaming Piala Sudirman Cup 2021 Gratis : Indonesia Vs Rusia, Sabtu, 26 September 2021 di Link Ini

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Karyawan pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah