Pekerja Masih Ditetapkan Calon Penerima BSU/ BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Mengapa Demikian? Begini Kata Kemnaker

- 26 September 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengapa sampai saat ini  ada karyawan pemilik rekening Himbara atau non Himbara yang masih ditetapkan sebagai ‘Calon Penerima’ Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta? Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut.

Seperti yang kita ketahui pemerintah masih melakukan pencairan BSU bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Sampai saat ini total sebanyak 4.9 juta orang karyawan atau pekerja telah menerima dana BLT subsidi gaji.

Seperti dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan dari total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630, BSU telah disalurkan kepada 4.911.200 orang penerima setelah melalui pemadanan data.

Proses pencairan BSU disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Baca Juga: NEW! KODE REDEEM FF 26-27 September 2021, Shotgun Ungu, DJ Alok Skin, Diamond, Bundle Flaxen Megacypher

Khusus bagi pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnyaDirjen Indah mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA.

Sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA,  akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Kini Kemnaker pun tengah bersiap untuk mencairkan dana BLT subsidi gaji di tahap 5.

Kendati demikian, banyak pekerja yang mengeluh lantaran mereka sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tahap 4 namun hingga kini belum kunjung cair. Lalu mengapa hal itu bisa terjadi?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x