Pemilik Rekening BCA/Swasta Sudah Ditetapkan Tapi BSU Tahap 4 Belum Cair? Ternyata Ini Kendala Utamanya

- 26 September 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kenapa karyawan pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya belum kunjung menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta meski sudah ditetapkan? Simak ulasan berikut.

Pencairan dana BLT subsidi gaji bagi para karyawan atau pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19 kini akan memasuki pencairan tahap 5.

Terhitung sebanyak 4.9 juta orang telah menerima dana BLT subsidi gaji hingga saat ini.

Seperti dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan dari total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630, BSU telah disalurkan kepada 4.911.200 orang penerima setelah melalui pemadanan data.

Proses pencairan BSU disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Baca Juga: Link Download Twibbon Peristiwa G30S PKI dan Caption Menyentuh Hati, Share ke FB, IG, Pada 30 September 2021

Khusus bagi pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya Dirjen Indah mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA.

Sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Meski Kemnaker sudah bersiap untuk mencairkan dana BLT subsidi gaji di tahap 5 ternyata banyak pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta yang mengeluh lantaran mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tahap 4 namun hingga kini dana BSU belum kunjung cair. Lalu apakah kendalanya?

Mengenai hal itu, pihak Kemnaker menjelas bahwa salah satu kendala utama yang membuat ketidaklancaran penyaluran BSU kepada pemilik non Himbara ini adalah proses aktivasi rekening Himbara baru.

Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini ditemukan berbagai permasalahan. 

Baca Juga: Tak Hanya Squid Game, Ini Rekomendasi 4 Film dan Drama Thriller Bertema Survival Game dari Berbagai Negara

Permasalahan pertama adalah komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi dilakukan secara lambat.

"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.

Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ujar Dirjen Indah.

Kendati demikian bagi para karyawan pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya tidak perlu khawatir, karena pencairan BSU ini belum sepenuhnya tersalurkan bagi semua karyawan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: CEK: Sudah Cair Dana BSU Subsidi Gaji Tahap 4, Bagaimana Nasib Pemilik Rekening BCA/Swasta pada BSU Tahap 5?

Bagi karyawan yang telah ditetapkan sebagai calon penerima disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU tahap 4 dan 5.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

  • Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Buat akun di laman Kemnaker
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan. Setelah ituakan tertera notifikasi penerima.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah