SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kini sudah memasuki tahap 5 dimana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa pencairan dana BLT Subsidi Gaji hanya akan lewat Bank Himbara.
Baru-baru ini Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan hingga September 2021, data calon penerima BSU Rp1 juta yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 7,74 juta calon penerima.
Dari total data yang diserahkan tersebut, Kemnaker kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Hal itu dilakukan agar penerima BSU Rp1 juta pada 2021 benar-benar memenuhi syarat yang ada dalam Permenaker Nomor 16/2021.
Berikut syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :
Baca Juga: Bacaan Surah Al Kafirun Ayat 1-6: Terjemahan Bahasa Indonesia dan Tafsir Kemenag Ayat per Ayat
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.