Pencairan BLT Subsidi Gaji Sudah Masuk Tahap 5, Ini Kriteria Karyawan Pasti Dapat Dana BSU Kemnaker Rp 1 Juta

- 25 September 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan  memulai pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 5 untuk karyawan yang memiliki rekening Himbara maupun non Himbara.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, memasuki tahap 5 penyaluran BSU, pemerintah menyelenggarakan kegiatan evaluasi BSU bagi pekerja atau buruh Tahun 2021 di Jakarta, Jumat, 24 September 2021.

Evaluasi tersebut dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU Tahun 2021.

"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dalam kesempatan itu pula Indah mengatakan sampai saat ini total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Eform BRI? Tenang, Cairkan BPUM Rp1,2 Juta September 2021 dengan Cara Mudah Ini

"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000 (Rp4,9 Triliun), yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol," ujarnya.

Kriteria atau persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Buatlah Teka-Teki Silang Tentang Wujud dan Sifat Benda Padat, Cair, dan Gas: Jawaban Tema 3 Kelas 3 Hal 98 99

Proses pencairan BSU akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x