Berikut tata cara cek BSU Tahap 4 apakah NIK KTP Anda sudah berubah ditetapkan dari status calon penerima, hanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yakni:
• Akses situs bsu.kemnaker.go.id
• Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
• Lengkapi pendaftaran akun.
• Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
• Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
• Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
Perlu diingat kembali, penerima Subsidi Upah yaitu pekerja atau buruh yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah.
Sebanyak 8,7 juta orang akan menjadi penerima BLT Subsidi Upah 2021 dan cair secara bertahap, mulai dari tahap 1 sampai tahap 5.
Dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id, Menaker Ida Fauziyah berharap penyaluran proses penyaluran BSU 2021 bisa dipercepat hingga bulan depan.
“Kami berharap kepada Bank HIMBARA agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini, maka dari itu untuk mempercepat penyaluran Bank HIMBARA saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening,” tambahnya.
Bagi pekerja yang memiliki Rekening BCA/CIMB Niaga, pembuatan rekening harus dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.
Pastikan pihak perusahaan sudah menyampaikan kelengkapan data karyawannya yang menggunakan BCA atau bank swasta lain untuk proses pembukaan rekening kolektif. Seperti yang diketahui, dana BSU Ketenagakerjaan hanya bisa cair ke rekening Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta BSI.