UPDATE: Ini Alasan BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Belum Cair ke Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta, Cek di Sini

- 22 September 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta masih terus disalurkan bagi pekerja yang lolos verifikasi dan validasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker).

Adapun, skema penyaluran dana ini direncanakan akan berjalan dalam 5 (lima) tahap, dimana hingga awal September 2021, pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sudah memasuki tahap 3.

Sementara untuk pencairan BSU Rp1 juta tahap 4 dan 5 saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data di Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sendiri menargetkan penyaluran dana BSU Rp1 juta rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Perlu diketahui, proses penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021 hanya akan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh. 

Baca Juga: Sejarah, Biografi, dan Profil Para Jenderal Korban G30S/PKI, Peristiwa Paling Bersejarah di Indonesia

Namun, bagi karyawan pemilik rekening non-Himbara atau hanya memiliki rekening di Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Maybank dan sebagainya tak perlu khawatir.

Pasalnya, Kemnaker akan tetap menyalurkan dana BSU Rp1 juta selama karyawan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta. 

Baca Juga: Cek Fakta, Ivan Gunawan Diberitakan Meninggal Dunia Mendadak, Bikin Rekan Sesama Artis Geram

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Lalu bagaimana mekanisme penyaluran dana BSU Rp1 juta untuk karyawan pemilik rekening non-Himbara?

Kemnaker akan melakukan pembukaan rekening di salah satu bank Himbara secara kolektif bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya.

Anda dapat mengecek status penyaluran dan nomor rekening Himbara baru Anda untuk secara berkala di bsu.kemnaker.go.id, dengan cara :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara). 

Baca Juga: Kumpulan Teks Puisi dan Pantun Peristiwa G30S PKI Mengenang Pahlawan Revolusi, Terbaru 2021 dan Menyentuh Hati

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Bagaimana caranya melakukan aktivasi rekening baru untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta?

Pertama, Anda dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan mendatangi Bank HIMBARA yang telah ditunjuk sebagai penyalur BSU Rp1 juta.

Kedua, sesuai dengan imbauan Ida Fauziah yang meminta agar proses aktivasi rekening HIMBARA baru dilakukan di perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut, Anda dapat meminta pihak perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru agar dapat segera mencairkan dana BSU Rp1 juta.

Demikian informasi terbaru terkait alasan mengapa BSU Rp1 juta tahap 4 dan 5 belum cair pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x