SEPUTARLAMPUNG.COM – Hingga kini Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 7 dan 8. Lalu dimana info kapan pencairan BST itu bisa didapatkan? Simak penjelasan berikut.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk tunai/uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Penyaluran BST pun dilakukan melalui 2 cara yaitu Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Kemudian Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta, yang mana bantuan ini bersumber dari dana APBD DKI Jakarta disalurkan melalui rekening Bank DKI dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Dilansir seputarlampung.com dari corona.jakarta.go.id, hingga kini pemerintah telah melakukan pencairan dana BST tahap 5 dan 6 yang dimulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021, langsung ke rekening penerima BST.
Mengenai info pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 sendiri dapat dicek dengan cara login ke corona.jakarta.go.id dengan memasukkan data nomor KK.