SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa yang menyebabkan karyawan tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4? Simak informasinya di sini.
Seperti yang kita ketahui dana BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai dicairkan untuk mereka karyawan yang memiliki rekening Himbara atau non Himbara secara bertahap.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021 hingga saat ini sudah sampai 3 kali pencairan, yakni pada tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Terkait pencairan BSU tahap 4 dan 5 Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4, dan 5 yang akan ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.
"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, Senin, 13 September 2021.
Kabar tersebut tentunya membuat para karyawan atau pekerja yang belum menerima BSU tahap 1, 2, dan 3 bisa bernafas lega.
Namun ternyata tidak semua pekerja atau karyawan bisa mendapatkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahap 4 dan 5.