15 Buruh Ini Tidak Bisa Terima BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Apakah Termasuk Pemilik Rekening BCA dan CIMB Niaga?

- 13 September 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Kemensos

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh hingga saat ini masih dilakukan secara bertahap oleh Kemnaker. Namun, perlu diketahui memang ada 15 pekerja atau buruh yang tidak bisa terima BSU Rp1 Juta 2021.

Berdasarkan data Kemnaker, hingga saat ini sudah 3.257.376 pekerja yang telah mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji 2021, sehingga masih ada sekitar 5,4 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU Rp1 Juta.

Skema pencairan  BSU tahap 3, 4 dan 5 terlihat berbeda dengan penyaluran tahap sebelumnya, di mana Kemnaker melakukan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

Bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 yang akan cair sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua bulan, dengan harapan dapat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4-3.

Perlu diketahui, hanya pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Upah/Gaji sebesar Rp1 Juta.
 

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 hingga saat ini sudah sampai 3 kali pencairan, yakni pada tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2  tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU atau BLT  Subsidi Gaji tahap 3, 4, dan 5 ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, Minggu 13 September 2021.
 
Namun tidak termasuk pekerja atau buruh mendapatkan bantuan BSU atau BLT  Subsidi Gaji, berikut 15 kriteria karyawan atau pekerja  yang dipastikan tidak akan pernah dapat  BSU Rp1 juta, yakni:

1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
7. Karyawan di bidang pendidikan .
8. Karyawan di bidang kesehatan.
9. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
10. Bagi karyawan yang  berada di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan, sehingga gaji atau upah yang  melebihi maka tidak mendapat BSU.
11. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
12. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha transportasi.
13. Pekerja tidak bekerja di sektor aneka industri.
14. Pekerja tidak bekerja di sektor properti dan real estate.
15. Pekerja tidak bekerja di sektor perdagangan dan jasa. 
 

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji Tahap 4 dan 5 atau tidak, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
 
Anda juga bisa cek melalui di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi, seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan jangan lupa, data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Apabila Anda lolos, akan ada pemberitahuan seperti ini: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."

Namun, apabila Anda tidak lolos atau data sedang diverifikasi akan memperoleh pesan: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021."

Pekerja bisa mengetahui seputar kabar pencairan BSU tahap  4 dan 5 dengan berbagai cara, yakni sosial media resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Instagram @Kemnaker, cek info terkini BPJS Ketenagakerjaan di Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, dan lakukan pengecekan rekening secara berkala. Jika uang Rp1 juta sudah masuk maka BSU sudah disalurkan. 
 

Demikian, ulasan mengenai info terbaru ada 15  pekerja atau buruh yang dinyatakan tidak akan pernah bisa terima dana BSU Subsidi Gaji tahap 3, 4 atau 5, apakah termasuk pemilik rekening BCA dan Bank Swasta, cek di sini.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah