SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih terus menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada para karyawan terdampak PPKM Level 4 dan 3 di sejumlah wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, hingga awal September 2021, Kemnaker telah menyalurkan dana BSU Rp1 juta kepada 3,25 juta karyawan terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rincian realisasi pencairan BSU Rp1 juta adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Adapun, angka realisasi tersebut baru mencakup sekitar 37,4% dari total target penerima BSU 2021 sebanyak 8,7 juta orang.
Artinya masih sekitar 5,4 juta karyawan yang akan mendapatkan BSU.
Baca Juga: Fungsi Benda sebagai Properti Tari : Selendang, Topeng, Gandewa, Tombak, Piring, Kipas, dan Tameng
Bantuan subsidi gaji dikirim langsung ke rekening karyawan penerima melalui bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Karyawan yang tidak punya rekening dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.
Pemerintah mengutamakan penerima BLT subsidi gaji ini merupakan karyawan yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi. Kemudian karyawan di aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Karyawan bisa mengecek menjadi penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak melalui dua link resmi. Link tersebut dikelola Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.