Siapkan KTP! Banpres BPUM Segera Cair ke Rekening UMKM, September 2021: Begini Cara Dapat Bansos PKL 1,2 Juta

- 12 September 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL).
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL). /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Banpres BPUM segera cair ke rekening pelaku UMKM, siapkan NIK KTP Anda agar dapat bantuan Rp1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Buka kembali link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, masih ada kuota BPUM untuk 500 Ribu pelaku UMKM, diperkirakan cair akhir September 2021.

Skema pencairan BLT UMKM atau BPUM memang dilakukan secara bertahap dan langsung dicairkan langsung ke rekening masing-masing pelaku usaha mikro, namun ada beberapa penerima yang belum menerima bantuan tersebut, dikarenakan masih dalam proses pendistribusian.

Baca Juga: Benarkah Penerima Bansos PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja Masih Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5?

Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM sejak Juli sampai September 2021 dan jumlah total keseluruhan yang pemerintah targetkan sebanyak 3 Juta penerima.

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua hingga akhir Juli 2021 telah tersalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Teten dalam keterangannya, Jumat 23 Juli 2021, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemenkopukm.go.id, Minggu 12 September 2021.

Baca Juga: Tidak Lolos BPUM September 2021? Pedagang Kaki Lima (PKL) Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 juta, Cek Syaratnya

Cek kembali apakah NIK KTP Anda masih terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id, yakni:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum menggunakan browser HP
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Selanjutnya, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Berikut ini cara cek nama yang terdaftar sebagai bantuan PNM Mekaar tahap 2, berikut tahapan mekanismenya, bisa lewat HP, yakni:

1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pilih Cari
4. Setelah itu, muncul daftar penerima BLT UMKM program BPUM 2021 atau tidak

Berikut ini tata cara pencairan BLT UMKM, September 2021 yakni:

1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU, dan KK
2. Verifikasi dan tandatangani (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Bank akan melakukan verifikasi data.
4. Terakhir, dana sebesar Rp1,2 akan cair ke rekening anda.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik Periode September 2021, Ada Redmi Note 10s, Ini Spesifikasi dan Harganya

Sebagaimana tambahan informasi, saat ini belum ada info resmi dari Kemenkop UKM terkait pencairan BLT UMKM pada September 2021.

Selain itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akan menyalurkan bantuan khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.

Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Pemerintah kembali membuat sebuah program bantuan yang ditujukan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil yang tidak pernah mendapat bantuan, terutama Banpres BPUM atau BLT UMKM.

Kabar ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sudah pasrah jika namanya tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta periode September 2021.

Melalui akun Instagram resminya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp1,2 juta akan diberikan untuk 1 juta PKL dan warung kecil.

“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia," dikutip Seputar Lampung dari Instagram resmi @smindrawati yang diunggah pada 10 September 2021.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Bank Non Himbara BCA/Swasta Ganti Status Ditetapkan, Kapan Disalurkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5?

Berikut Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan UMKM, yakni:

1. Penerima tidak pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM
2. Lokasi usaha penerima berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Berikut cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta September 2021, yakni:

1. Data penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas setempat
2. PKL dan pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK

Penyaluran bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil ini akan diberikan secara langsung atau tunai oleh TNI/Polri.

“Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri menyalurkan bantuan ini dan memastikan sistem verifikasi data berjalan dengan baik sehingga bantuan PKL-Warung dapat diterima langsung secara utuh,” tulis Sri Mulyani.

Demikian, ulasan mengenai Banpres BPUM Rp1,2 juta Segera Cair ke Rekening UMKM, September 2021, lengkap info terkini Bansos PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkopukm.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x