3. Lakukan pendaftaran secara online paling lambat tanggal 13 September 2021 pukul 15.00 WIB.
4. Usai mengisi data secara online, pendaftar BPUM Rp1,2 juta harus mengumpulkan berkas fisik yang berisikan fotocopy KTP Kabupaten Wonosobo (calon pengusul BPUM diutamakan adalah orang Wonosobo asli), Fotocopy Kartu Keluarga (KK), danFotocopy NIB/IUMK atau SKU dari Desa/Kelurahan. Berkas fisik ini harus diserahkan ke Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo paling lambat hari Senin, 13 September 2021 pukul 16.00 WIB.
Alamat lengkap Disdagkopukm Kabupaten Wonosobo adalah Jl. Ahmad Yani No.26, Tosari, Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.***