Tidak Dapat BPUM? Daftar Bansos bagi PKL, Warteg, dan Warung Rp 1,2 Juta Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

- 12 September 2021, 11:34 WIB
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM.
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM. /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Baca Juga: Dana BSU Pemilik BCA/Bank Swasta Sudah Ditransfer, Apa Tandanya? Segera Cek Notifikasi di bsu.kemnaker.go.id

Tahapan Penyaluran bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.

4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.

5. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah