Tidak Dapat BPUM? Daftar Bansos bagi PKL, Warteg, dan Warung Rp 1,2 Juta Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

- 12 September 2021, 11:34 WIB
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM.
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM. /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL, warteg, dan warung kecil

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Belum mendapat BPUM dari Kemenkop UKM.

6. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: Biodata dan Profil Rommy Sulastyo yang Memerankan Sosok Hartawan Ayah dari Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta bulan september 2021

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah