Kapan Jadwal dan Tanggal BST dan PKH Cair September 2021? Maaf, Hanya 7 Golongan ini Berhak Terima Bansos

- 8 September 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi Bansos bagi masyarakat terdampak pandemi.
Ilustrasi Bansos bagi masyarakat terdampak pandemi. /pixabay/EmAji



SEPUTARLAMPUNG.COM - BST dan PKH rencananya akan diteruskan atau disalurkan kembali saat masa perpanjangan PPKM agar dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Seperti yang kita ketahui, dampak dari perpanjangan PPKM Level 3-4 adalah perekonomian masyarakat semakin menurun dan pengeluaran semakin besar disaat pendapatan tak mampu menutupi, sehingga pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp. 55,21 triliun berupa bantuan tunai, seperti BST, PKH, BLT Desa, dan bantuan sembako.

Adanya bansos PKH diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, dan mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Tragis, Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Memakan 41 Korban Jiwa dan Puluhan Luka-Luka

Percepatan penyaluran bansos tersebut akan diupayakan oleh pemerintah sebelum akhir September 2021 agar bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari saat terdampak PPKM Darurat.

Dikutip Seputarlmpung.com dari laman Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH kini telah memasuki tahap 3 yang akan disalurkan pada bulan September 2021, kemudian untuk penyaluran PKH berikutnya pada tahap IV akan sergera disalurkan pada bulan Oktober, November hingga Desember 2021.

Hanya 7 Golongan yang berhak menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), berikut besaran yang diterima, di antaranya ada:

1. Ibu Hamil akan menerima dana bantuan sebesar Rp 3 juta/tahun
2. Anak Usia Dini akan menerima dana bantuan sebesar Rp 3 juta/tahun
3. Anak SD akan menerima dana bantuan sebesar Rp 900 ribu/tahun
4. Anak SMP akan menerima dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta/tahun
5. Anak SMA akan menerima dana bantuan sebesar Rp 2 juta/tahun
6. Disabilitas Berat akan menerima dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta/tahu
7. Lansia70 tahun ke atas akan menerima dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta/tahun

Baca Juga: Bagi Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Dapatkan Pulsa Gratis Telkomsel dan Provider Lain, Ini Caranya

Pahami kriteria diatas agar anda bisa mendapatkan bansos PKH atau BST dan bagi yang terdaftar di DTKS Kemensos di situs cekbansos.kemensos.go.id, tapi tidak dapat bansos PKH di Juli 2021, kemungkinan ada masalah yang bisa anda adukan melalui layanan pengaduan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KemensosRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah