- Memiliki upah paling besar Rp3.5 juta,
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4,
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Pengecekkan penerima BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir
- Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.
Namun, dalam pengecekkan penerima BSU tahap 3, 4, dan 5 itu banyak karyawan yang mendapati tampilan ‘Tidak Terdaftar’, lalu apa artinya?
Kemnaker pun merespon hal tersebut pada salah satu postingan di Akun Instagram Resminya.
Jika tampilan notifikasi di website bsu.kemnaker.go.id tertulis seperti ini “Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubingi contact center BPJS Ketenagakerjaan” maka ada dua arti.
Arti Pertama adalah pekerja yang mendaftar memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kedua ialah pekerja memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.