SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta Tahap 3 kepada sekitar 1,15 juta pekerja pada September 2021.
Adapun, 1,15 juta pekerja yang mendapat BSU Rp1 juta Tahap 3 adalah mereka yang tidak memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI bagi Provinsi Aceh namun lolos tahap verifikasi dan validasi data di Kemnaker.
Penerima BSU Rp1 juta Tahap 3 ini telah dibuatkan rekening Himbara secara kolektif untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam keterangan resminya yang dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Selasa, 7 September 2021.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk pekerja yang berhak mendapatkan dana BSU Rp1 juta Tahap 3, Anda dapat mengecek status pencairan BSU Rp1 juta melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .
Cara mengecek laman https://bsu.kemnaker.go.id/ :
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar' dan sebagainya.
Cara mengecek laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ :