TERBARU! BSU Rp1 Juta Tahap 3 Cair ke 1,15 Pekerja Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta lainnya, Cek di Sini

- 7 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya, pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta Tahap 3.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan bahwa penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 3 telah digulirkan kepada sekitar 1,15 juta penerima.

Artinya, realisasi sementara penyaluran program BSU 2021 telah mencapai sekitar 3.25 juta. Jumlah itu baru memenuhi 37,4%  dari total target penerima BSU sebanyak 8,78 juta pekerja.

Jika dirinci, tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Penyaluran BSU 2021 Tahap 1 dan tahap 2 ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk Provinsi Aceh.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 ke Pemilik Rekening BCA, Cek di Sini

Sedangkan penyaluran Tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Ida seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Selasa, 7 September 2021.

Ida juga mengingatkan bahwa untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x