Taukah Anda? Bukan Bank BCA atau CIMB Niaga, BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 Hanya Cair ke Bank Himbara

- 7 September 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji/

SEPUTARLAMPUNG.COM  - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji  bagi pekerja di masa pandemic Covid-19 dan PPKM Level 4-3 sangat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker? resmi mengumumkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan akan cair hingga 5 tahap.
 
Dimana penyalurannya langsung diberikan kepada penerima melalui rekening Bank Himbara, di antaranya Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Penyaluran bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU)  Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta yang pencairannya akan dilakukan selama dua bulan dengan total uang yang disalurkan adalah sebesar Rp500.000/bulan.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021. 
 
 
"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata  Ida Fauziyah  dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, Senin 6 September 2021.

Bagi pekerja yang memiliki rekening Bank BCA, CIMB Niaga dan Bank Swasta lainnya tidak perlu khawatir, jika dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tidak cair, sebab tahap 3 dan seterusnya, yakni tahap 4 dan 5 akan dikhususkan untuk pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru Bank Himbara.

Sedangkan, untuk pekerja atau karyawan yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, dana BSU Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta telah diprioritaskan cair di tahap 1 dan 2.

BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan tahap 3, 4, dan 5 diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Darurat atau Level 4 guna meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja, dan membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.

Penerima BSU 2021 merupakan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI)  yang dibuktikan dengan NIK KTP, kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta. 
 

Namun bagi pekerja yang berada di wilayah dengan UMK di atas Rp3,3 juta per bulan, maka syarat maksimal gaji per bulan menjadi UMK tersebut dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Misal, jika UMK Lampung sebesar Rp4.788.532 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Apabila pekerja atau karyawan belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia, maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda termasuk sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji 4, dan 5 atau tidak?

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021". 
 

Selain itu, penerima BSU diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor, di antaranya, Pekerja bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, Pekerja bekerja di sektor usaha transportasi, Pekerja bekerja di sektor aneka industri, Pekerja bekerja di sektor properti dan real estate, Pekerja bekerja di sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Demikian, ulasan mengenai kelanjutan pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap   4 dan 5, lengkap dengan info resmi dari Kemnaker RI dan cara cek penerima BSU  Ketenagakerjaan 2021 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah