TERKINI: BSU Ketenagakerjaan Tahap 3 Tidak Cair ke 6 Pekerja Berikut, Siapa Saja? Cek BLT Subsidi Gaji di Sini

- 28 Agustus 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /PIXABAY/ EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - BSU Ketenagakerjaan Tahap 3 tidak bisa diberikan kepada 6 pekerja ini, siap saja? Berikut penjelasan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji 2021.

Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi pekerja pada 2021 merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 1 Juta bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya saat perpanjangan PPKM Darurat atau Level 3 dan 4.

Baca Juga: Informasi Para Pejuang dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 47

Pada Kamis, 24 Agustus 2021, Kemnaker RI baru menyalurkan BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada 2,1 juta penerima.

Sedangkan target penerima BLT atau BSU Ketenagakerjaan 2021 adalah 8,7 juta pekerja yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 di masa pandemi Covid-19.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Menaker Ida Fauziyah pada 24 Agustus 2021, sebagaimana dikutip Seputarlampung,com dari ANTARA, Sabtu 28 Agustus 2021.

  1. Berikut 6 Pekerja dipastikan tidak bisa memperoleh BLT atau BSU Ketenagakerjaan Tahap 3, yakni;

    Bukan Warga negara Indonesia (WNI) dan tidak bisa membuktikan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
  3. Pekerja tersebut tidak memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
  4. Pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penetapan gaji UMKM dan UMP
  5. Pekerja tersebut tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  6. Pekerja tersebut bekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan

Dikutip Seputarlampung.com dari peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi syarat , diantaranya pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Awali Hari dengan Berdoa, Baca Doa ini agar Dijauhkan dari Rasa Malas, Sifat Pengecut, dan Pikun

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp. 1 Juta atau tidak, yakni:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah