Mekanisme BSU Tahap 2 Bagi Nasabah Bank Permata, CIMB Niaga, BCA: Begini Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021

- 25 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU //sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan tahap 2 diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Darurat atau Level 4 guna meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, dan membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 untuk 1,2 juta orang dengan mekanisme pencairan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima.

Namun, mengapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Tahap 2 belum cair ke nasabah CIMB Niaga, BCA, Bank Permata?

Padahal, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan tahap 2 telah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2021.
 
Coba Anda perhatikan informasi terbaru dari Kemnaker terkait mekanisme pencairan bantuan BSU tahap 2 Ketenagakerjaan untuk pekerja yang hanya memiliki rekening Bank Himbara.
 

Apa itu Bank Himbara?

Bank HIMBARA merupakan Bank Umum Milik Negara yang terdiri dari  Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dikhususkan untuk penerima di wilayah Aceh.

Oleh sebab itu, pencairan akan lebih diprioritaskan bagi pemilik rekening Bank Himbara maka proses pencairan untuk Bank CIMB Niaga, BCA, Bank Permata lainnya menjadi sedikit lebih lama.

 “Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, Senin 23 Agustus 2021.
 
“Penyaluran tahun ini diharapkan berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan,” lanjutnya. 
 

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan dana BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Sebagai tambahan informasi, berikut mekanisme penyaluran BSU tahun 2021, yakni:

1. Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker;
3. Setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH);
4. Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).
5. Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer. 
 

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta atau tidak, yakni:
 
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, masuk ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Demikian, mekanisme penyaluran BSU Tahap 2 bagi Nasabah CIMB Niaga, BCA, dan Bank Permata. Berikut Info Terbaru Kemnaker RI, silahkan pahami dan cek apakah Anda termasuk kedalam kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah