1. Pelaku usaha merupakan warna negara Indonesia (WNI) yang sah dibuktikan dengan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Belum pernah mendapatkan dana BPUM pada 2021.
3. Pelaku usaha harus memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten/Kota pengajuan.
4. Pelaku usaha bukanlah orang yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau hutang perbankan lainnya.
5. Pelaku usaha bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
6. Pelaku usaha bukan anggota TNI/Polri
7. Pelaku usaha bukan karyawan BUMD/BUMD
Lalu bagaimana cara daftar agar dapat jadi penerima BPUM Tahap 2/2021 pada September 2021?
1. Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.