SEPUTARLAMPUNG.COM - Anda dinyatakan tidak lolos mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 pada 2021?
Jangan khawatir! Pasalnya, pemerintah akan memberikan sejumlah bantuan lain untuk usaha Anda.
Seperti diketahui, pada 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menggelontorkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Pencarian dana ini dibagi dalam dua tahap. Pada Tahap I, 9,8 juta usaha mikro telah mendapatkan manfaat bantuan ini pada April - Mei 2021.
Pemberian BPUM Tahap 2 sejumlah Rp1,2 juta/pelaku usaha mikro kembali dicairkan pada Juli 2021 kepada 1,5 juta UMKM dan sisanya sebanyak 1,5 juta UMKM lainnya diberikan pada Agustus 2021 (1 juta UMKM) dan September 2021 (500 ribu UMKM).
BPUM Rp1,2 juta yang dicairkan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2021 hanya diberikan kepada para pelaku UMKM yang sebelumnya tidak mendapatkan dana BPUM 2021 pada Tahap 1.
Selain itu, diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang tidak sedang mendapat dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun pencairan dana BPUM Rp1,2 juta dapat di cek melalui dua laman resmi yakni eform.bri.co.id bagi para pelaku usaha mikro umum dan laman banpresbpum.id bagi para Anggota PNM Mekaar.