Ada 4 Bantuan Pemerintah Cair Agustus-September 2021: BSU Subsidi Gaji, BPUM/BLT UMKM, UKT Rp 2,4 Juta

- 20 Agustus 2021, 12:45 WIB
Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain BPUM, ada sejumlah bantuan lain yang juga cair di bulan Agustus-September 2021.
Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain BPUM, ada sejumlah bantuan lain yang juga cair di bulan Agustus-September 2021. /Instagram.com/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut 4 bantuan pemerintah yang akan segera cair pada Agustus-September 2021, di antaranya ada BLT atau BSU Subsidi Gaji, BPUM, UKT Rp 2,4 Juta, dan Kuota Internet.

Perpanjangan PPKM Level 3-4 membuat perekonomian semakin menurun dan sebagian pekerja atau pengusaha terpaksa mengurangi jam kerja, akibatnya omzet pendapatan tidak sesuai dengan pengeluaran.

Namun pemerintah akan memberikan bantuan atau subsidi di tengah pandemi Covid-19 yang berlangsung di bulan Agustus-September 2021.

Berikut bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair Agustus-September 2021 guna meringankan beban perekonomian masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19, seperti dikutip Seputarlampung.com dari berbagai sumber, yakni:

Baca Juga: Ini 8 Alasan Mutlak Mengapa Anda Tidak Lolos Cairkan Dana BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta, Simak!

1. BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021

BSU atau BLT Subsidi Gaji merupakan Bantuan Subsidi Upah yang termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.

Perlu diketahui sumber dana BSU atau BLT Subsidi Gaji berasal dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian program Bantuan Subsidi Upah (BSU), BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.

Penerima BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x