Cek Penerima KJP Plus dan Dapatkan Keuntungannya, Mulai Dana Perlengkapan Sekolah hingga Gratis Wisata

- 20 Agustus 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan salah satu program bagi kalangan masyarakat yang tergolong tidak mampu dan sedang mengalami kesulitan untuk menempuh pendidikan yakni Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu poin yang diharapkan pemerintah melalui bantuan ini adalah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan.

Pemerintah DKI Jakarta telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sejak 13 Agustus 2021 untuk pelajar Sekolah Dasar (SD).

Dilansir seputarlampung.com dari Akun Instagram @upt.p4op, pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 telah dilaksanakan secara bertahap, pencairan dana dilakukan untuk siswa SD terlebih dahulu mulai 13 Agustus 2021. 

Baca Juga: Ini Nama Terbaru Penerima BPUM di BRI/BNI, Cek Jadwal Cair BLT UMKM di Bulan Agustus-September 2021

Pengecekan data penerima dana KJP Plus dapat dilakukan melalui https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php. Selanjutnya calon penerima harus mengisi data NIK, tahun, serta tahap yang ada pada kolom pada link di atas.

Lantas apa saja keuntungan yang didapatkan oleh penerima KJP Plus? Berikut informasinya.

Pelajar yang memiliki KJP Plus akan mendapatkan sejumlah dana, dana KJP Plus yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: JakOne Mobile UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah