SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa saja dapat bantuan UKT Rp 2,4 juta Kemendikbud Ristek, September 2021? Hanya 4 mahasiswa ini yang bisa dapat bantuan uang kuliah tunggal (UKT), berikut syarat dan tata cara daftarnya.
Masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang terberat dirasakan semua Mahasiswa, sebab mereka harus tetap membayar beban uang kuliah yang menurutnya tidak sebanding dengan fasilitas pembelajaran di masa pembelajaran jarak jauh, sehingga bantuan berupa keringanan uang UKT sangat dibutuhkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021.
"Bantuan UKT membidik kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem Makarim, sebagaimana dilansir seputarlampung.com di website kemdikbud.go.id.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk bantuan UKT 2021 sebesar Rp 745 miliar, yakni akan segera disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bantuan UKT 2021 dicanangkan akan dimulai pada September 2021.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Apabila bantuan uang kuliah tunggal (UKT) lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.