SEPUTARLAMPUNG.COM – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah kembali mengucurkan berbagai dana bantuan bagi mereka yang terdampak .
Masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) adalah keluarga yang terdaftar dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, serta dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos 2021
Bagi masyarakaat yang belum terdaftar, bisa langsung melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos. Tahapannya adalah:
Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.